Perbedaan PT, CV, UD, Firma dan BUMN sebagai Badan Usaha

Menjalani usaha atau membangun sebuah bisnis membutuhkan keputusan awal dalam menentukan badan usaha. Badan usaha umumnya dibedakan menjadi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennontschap (CV), Firma, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perbedaan badan usaha juga memiliki prosedur dan syarat berbeda. Berikut pengertian, syarat terbentuknya, dan prosedur dari setiap badan usaha.

1.      Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha perseroan terbatas adalah sebuah usaha beskala besar berbasis perusahaan. Pt mendapatkan modal usaha dari saham sebagai bentuk bahwa pt dimiliki lebih dari satu orang. Mengenai Pt sumber hukum yang mengatur tanggungung jawab, pergerakkan usaha dan perluasan perusahaan adalah UU No.40 Tahun 2007.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam membangun perusahaan adalah pengajuan nama perusahaan didaftarkan melalui sistem administrasi. Kartu identitas penduduk (KTP) pendiri yang bergabung, kartu keluarga (KK) pendiri. Dalam pemberina nama usaha tidak boleh mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar.

Pembuatan akta perusahaan mengenai detail domisili kota sebagai kantor pusat. Jangka waktu didirikannya perusahaan beberapa tahun kedepan atau seumur hidup. Penetapan tujuan maksud dari usaha perusahaan. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pt wajib terdaftar agar terlindungi badan yang berwenang dan disahkan oleh Kemenkuham sehingga harus memiliki berita acara BNRI untuk bisa di sahkan.

2.      Commanditaire Vennontschap (CV)

Commanditaire Vennontschap (CV) adalah badan usaha minimal didirikan oleh dua orang atau lebih. Kewajiban masing-masing ialah menjadi pengurus dan kuasa dalam menjalankan usaha dan pihak lainnya sebagai penanam modal. CV dibentuk berdasarkan Undang-undang Hukum dagang (KUHD) pasal 16 – 35.

Adapun prosedur dalam mendirikan CV yaitu membuat akta pendiri sama seperti Pt namun proses pembutan akta Pt lebih lama dibandingkan dengan CV. Administrasi yang dibutuhkan bidang usaha cv, fotokopi phak aktif dan pasif, fotokopi NPWP, pas foto, dan perancangan uang kas. Dalam hal penentuan gaji cv berdasarkan Upah Minimum Provinsi apabila dalam lingkup yang besar. Sedangkan Cv yang kecil bisa memberikan penangguhan gaji dibawah UMP. Dibandingkan dengan Pt gaji yang diberikan telah diatur di dalam hukum.

3.      Usaha Dagang

Usaha dagang adalah sebuah usaha yang tidak memerlukan izin usaha dan perlindungan hukum. Usaha dagang dapat dilihat hampir di seluruh tempat yang membeli barang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. usaha dagang bisa berupa toko dengan satu jenis produk ataupun dalam jenis banyak produk. Usaha dagang mengatur untung rugi dan pembagian hasil sesuai dengan keputusan pendirinya. Namun penjelasan mengenai usaha dagang diatur dalam UD Mentri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998.

Ciri-ciri yang dimiliki usaha dagang adalah pemilik hanya satu orang, modal berasal dari pendiri, pengelolaan dan modal dilakukan pendiri. Jenis usaha berdasarkan konsumennya usaha dagang besar yang membeli barang langsung dari pabrik dalam jumlah besar contohnya grosir. Usaha dagang sedang membeli dari produsen dan menjualnya kembali pada pedagang contohnya reseller. Usaha dagang kecil yang langsung berhubungan dengan konsumen yang bisa membeli secara ecer. Surat izin untuk usaha dagang adalah fotokopi KTP, domisili usaha, NPWP atas nama pendiri, Surat Izin Usaha Perdagangan untuk menjalankan usaha jasa agar legalitas terjamin.

4.      Firma

Firma adalah persekutuan dalm menjalankan usaha menggunakan nama bersama. Setiap anggota pendiri firma memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga firma ini. Firma bertujuan untuk mencari mitra dari berbagai perusahaan. Firma memiliki beberapa jenis yaitu firma dagang bergerak menjual beli barang. Firma non dagang penjualan jasa berdasarkna keahlian seperti hukum. Firma umum tidak memiliki batasan sebagai anggota wajib menjalani operasional firma ataupun hutang. Firma terbatas adalah kebalikan dari firma umum, yang memiliki batasan antara anggota.

Prosedur pendirian firma cukup mudah, modal usaha yang digunakan relatif besar dari gabungan modal anggota. Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota. Modal anggota merupakan modal aktif. Pembagian kerja terhadap anggota membuat firma lebih efektif.

5.      BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan yang mengatur perekonomian nasional. BUMN merupakan perusahaan yang berjalan Sebagian besar modal dimiliki oleh negara. BUMN bergerak diberbagai sektot mulai dari transportasi, konstruksi, pertambangan, pariwisata, perikanan, perkebunan, pembangkit listrik, perbankan dan masih banyak lagi.

Perusahaan yang bekerja sama dengan BUMN akan diawasi dan dikuasai oleh negara. Melayani kepentingan umum, pendapatan negara tanggung jawab oleh negara. Banyak perusahaan yang awalnya dimiliki oleh swasta bergabung bersama BUMN akan berada dibawah naungan negara. BUMN adalah badan usaha yang berguna bagi masyarakat dan menguntungkan negara.

Dari pengertian masing-masing badan usaha di atas maka terdapat perbedaan yang signifikan. Bentuk-bentuk usaha dapat digolongkan sesuai dengan kemampuan, keimginan, modal, dan tujuan usaha itu sendiri.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *